Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Syarat Pembuatan E-KTP Baru :

  • Berusia 17 tahun atau lebih;
  • Membawa pengantar RT;
  • Membawa foto Copy KK;
  • Membawa Foto Copy Akta Kelahiran.

 

Permohonan E-KTP yang Hilang :

  • Membawa Surat Pengantar RT;
  • Membawa Surat Pengantar Kehilangan dari Polsek;
  • Membawa Foto Copy KTP;
  • Membawa Foto Copy KK.

Prosedur Penerbitan E-KTP Rusak 

  • Langsung mendatangi UPTD Dispendukcapil di Kecamatan Kartasura dan atau Ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Sukoharjo dengan Membawa KTP yang rusak.