Pembuatan KTP
Syarat Pembuatan E-KTP Baru :
- Berusia 17 tahun atau lebih;
- Membawa pengantar RT;
- Membawa foto Copy KK;
- Membawa Foto Copy Akta Kelahiran.
Permohonan E-KTP yang Hilang :
- Membawa Surat Pengantar RT;
- Membawa Surat Pengantar Kehilangan dari Polsek;
- Membawa Foto Copy KTP;
- Membawa Foto Copy KK.
Prosedur Penerbitan E-KTP Rusak
- Langsung mendatangi UPTD Dispendukcapil di Kecamatan Kartasura dan atau Ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Sukoharjo dengan Membawa KTP yang rusak.